Esensi Ajaran Islam dalam Keadilan Sosial dan Keadilan Ekonomi
Jumat, 17 Januari 2020
Pukul : 09.00-11.00 WIB
Pemateri : Andhito
Keadilan Sosial
Individu adalah organisme yang berbeda dengan yang lainnya. Individu akan membentuk komunitas
karena ada pertukaran gagasan. Komunitas yang berinteraksi menjadi masyarakat. Masyarakat
melahirkan nilai nilai yang merupakan kesepakatan. Kesepakatan tersebut adalah bentuk dinamika
sosial. Dinamika sosial akan selalu menuntut adanya keadilan agar tidak terjadi kesenjangan.
Kembali ke konsep individu, perubahan seseorang dari sekelompok orang tidak bisa ditentukan secara
kuantitas tapi dari kualitas yang muncul dari interaksi. Hanya orang yang punya ide besar dan genuine
untuk bisa memimpin kemudian yang lain mengikutinya. Orang tersebut terlepas dari berbagai Dogma
yang ada, melawan status quo dan bertindak lebih dari yang lainnya. Dogma adalah segala sesuatu yang
harus diterima suka atau tidak. Tidak ada kesempatan berpikir atau kebebasan memilih seperti
Gerombolan. Gerombolan bergerak karena instinct bukan akan kesadaran. Gerombolan inilah yang
harus diatur kehidupan nya agar lebih tertib dan terarah.
Dalam kehidupan yang berdinamika, masyarakat butuh kontrak sosial untuk mencapai keadilan sosial.
Sebelum itu, makna keadilan sendiri harus sudah terdefinisi. Adil menurut siapa, kemudian bagaimana
dan kondisi lain yang harus dijelaskan. Adil adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Adil
tidak selalu tentang sama rasa sama rata, tetapi lebih kepada keseimbangan kesempatan dan asas
proporsionalitas.
Keadilan sosial adalah relasi dari individu dengan pondasi sosial. Pondasi sosial ada 3, yaitu kebutuhan,
keuntungan, dan sistem pembagian kerja. Masing masing saling terkait dan tidak bisa dipisahkan.
Adapun syarat keadilan sosial adalah konsensus, transparansi, dan ada di ranah publik.
Keadilan sosial mutlak harus ada di ranah publik tidak masuk ke ranah privat.
==
Keadilan Ekonomi
Keadilan Ekonomi adalah kesempatan yang sama untuk menggunakan sumberdaya yang ada. Namun ini
justru menjadi kendala utama. Karena hal tersebut hanya dikuasai beberapa pihak saja. Padahal dalam
UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menjelaskan seluruh sumberdaya alam untuk kemakmuran rakyat.
Kepemilikan atas sumberdaya alam merupakan masalah yang harus diselesaikan lebih dahulu.
Kepemilikan adalah klaim sepihak atas barang alam yang mendapat pengakuan sosial. Seringkali hal
tersebut menimbulkan dampak negatif karena adanya eksploitasi berlebih.
Your money is yours, but resources belong to society.
Keadilan Ekonomi dan kepemilikan berujung pada kesejahteraan yang diukur dari kekayaan. Kekayaan
menurut konsep Barat adalah aset atau bisa juga selisih dari produksi dan distribusi. Kekayaan adalah
klaim sepihak dari inidividu atau sekolompok orang yang bernilai ekonomis. Kekayaan adalah barang
ekonomis yang tidak terpakai. Keadilan Ekonomi hanya bisa dicapai jika ada pemahaman kelestarian
lingkungan dan pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan pengelolaan sumberdaya.
Komentar
Posting Komentar